Grid.ID - Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan aturan hukum pernikahan ini.
Bila diterapkan di Indonesia, aturan hukum pernikahan yang akan disahkan Thailand ini justru akan mendapat kecaman.
Lalu aturan hukum pernikahan apa yang disahkan pemerintah Thailand?
Rupanya negeri gajah putih akan mengesahkan aturan pernikahan sesama jenis.
Keberadaan transgender memang sudah menjadi hal yang lumrah di Thailand.
Bahkan negara ini terkenal akan ladyboy yang berparas cantik.
Melansir Reuters pada Jumat (11/11/2022), anggota parlemen Thailand telah meloloskan pembacaan pertama dari empat RUU berbeda terkait pernikahan sesama jenis.
Langkah ini membawa Thailand semakin dekat untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan kedua di Asia, setelah Taiwan, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Empat RUU yang disahkan pada (15/6) semuanya berusaha memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang sama seperti pasangan lain.
Di dalamnya, kabinet Thailand mendukung dua RUU yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil gay.
RUU kemitraan sipil Demokrat lainnya juga disahkan.