Find Us On Social Media :

Pertama di Asia Tenggara, Thailand Akan Legalkan Aturan Hukum Pernikahan yang Pasti Dikecam Bila Diterapkan di Indonesia

By None, Jumat, 11 November 2022 | 19:09 WIB

ilustrasi pernikahan

Grid.ID - Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan aturan hukum pernikahan ini.

Bila diterapkan di Indonesia, aturan hukum pernikahan yang akan disahkan Thailand ini justru akan mendapat kecaman.

Lalu aturan hukum pernikahan apa yang disahkan pemerintah Thailand?

Rupanya negeri gajah putih akan mengesahkan aturan pernikahan sesama jenis.

Keberadaan transgender memang sudah menjadi hal yang lumrah di Thailand.

Bahkan negara ini terkenal akan ladyboy yang berparas cantik.

Melansir Reuters pada Jumat (11/11/2022), anggota parlemen Thailand telah meloloskan pembacaan pertama dari empat RUU berbeda terkait pernikahan sesama jenis.

Langkah ini membawa Thailand semakin dekat untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan kedua di Asia, setelah Taiwan, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Empat RUU yang disahkan pada (15/6) semuanya berusaha memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang sama seperti pasangan lain.

Baca Juga: Sukses Berkarier di Korea Selatan, Lisa BLACKPINK Bikin Rekan Segrup Lupa Kampung Halaman sang Idol, Simak Kisah Kocaknya!

Di dalamnya, kabinet Thailand mendukung dua RUU yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil gay.

RUU kemitraan sipil Demokrat lainnya juga disahkan.

Sebuah RUU kesetaraan pernikahan yang lebih liberal yang berusaha untuk mengubah ketentuan gender dalam undang-undang yang ada.

Lalu, mempromosikan pernikahan untuk berlaku untuk semua, juga diajukan oleh partai Move Forward, meskipun ada keberatan dari pemerintah Thailand.

Keempat RUU tersebut akan dipertimbangkan oleh komite yang beranggotakan 25 orang.

Komite ini akan memutuskan untuk mengirim salah satu dari tagihan ini atau tagihan gabungan ke majelis rendah untuk dua pembacaan lagi, sebelum disetujui oleh majelis tinggi dan raja.

Aktivis Chumaporn "Waddao" Taengkliang dari Aliansi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan mengatakan pengesahan RUU itu adalah pertanda baik.

"Harus ada standar yang sama untuk semua, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata aktivis itu.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan bahwa undang-undang pernikahan yang hanya mengakui persatuan antara pria dan wanita adalah konstitusional.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Kepergok Ada di Thailand, Kakak Sebut Keduanya Sedang Honeymoon: Saya Doakan yang Terbaik

Tetapi merekomendasikan bahwa legislatif harus memperluas undang-undang tersebut untuk memastikan hak pria dan wanita.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Bakal Sah Secara Hukum, Thailand Akan Menjadi Satu-Satunya Negara di Asia Tenggara yang Memiliki Aturan yang Sangat Dikecam Jika di Indonesia Ikut-Ikutan

(*)