Surat kuning diperoleh AH setelah sempat melakukan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Menur Surabaya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus video viral 16 menit full no sensor tersebut.
Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022).
“Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku,” kata Farman saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.
Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur, Basuni, membenarkan AH pernah memperoleh pengobatan di rumah sakit jiwa tersebut.
“Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat,” kata Basuni.
Kendati demikian, katanya, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.
Mengingat pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya, tersebut juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu,” jelasnya.
“Karena di Menur juga banyak layanan, ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan,” ujarnya menambahkan.
Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal itu.