Find Us On Social Media :

Sidang Nikita Mirzani Digelar Minggu Depan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi Setelah Pembacaan Dakwaan

By Virgilery Levana Clarence, Jumat, 11 November 2022 | 19:31 WIB

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Selebriti fenomenal Nikita Mirzani akan segera menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Diketahui bahwa hingga saat ini, Nikita sendiri masih ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak beberapa waktu lalu, setelah dinyatakan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sidang Nikita akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).

Rencananya sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, dengan pertimbangan waktu perjalanan dari Jakarta ke Pengadilan Negeri Serang.

"Nikita yang pertama titip salam kepada rekan-rekan."

"Sidang Nikita hari Senin di Pengadilan Negeri Serang," ujar Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Tak hanya itu, Fahmi juga menjelaskan bahwa pihak Nikita akan mengajukan eksepsi setelah dibacakan dakwaan pada sidang tersebut.

Dirinya akan menimbang waktu yang pas untuk mengajukan eksepsi tersebut kepada pengadilan.

"Nanti pembacaan dakwaan, selanjutnya kita akan mengajukan eksepsi, apakah kita ajukan satu minggu setelahnya, atau minta waktu untuk meninjau dakwaan," jelasnya.

Selain itu, pihak Nikita juga sangat menantikan pembacaan kerugian yang dialami oleh pihak terlapor atas tindakan yang dilakukan oleh Nikita.

Baca Juga: Pasca 11 Hari Dibui, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Fahmi berharap bahwa kerugian-kerugian yang dikatakan oleh pihak terlapor akan dibacakan pada sidang yang akan segera digelar.

"Yang kedua, yang paling luar biasa, mungkin kalian sudah lihat, ada kerugian-kerugian, bagaimana kerugian yang menjadi dasar penahanan Nikita? Kita tunggu hari Senin," sambungnya.

"Saya mau dengar sendiri kerugian itu dari jaksa," tutupnya.

(*)