Grid.ID - Nama penyanyi dangdut satu ini pernah menuai kontroversi karena bolak balik masuk penjara.
Sang pedangdut sempat terjerat kasus narkoba hingga kepergok berduaan dengan suami orang.
Sosok pedangdut itu adalah Xena Xenita yang harus mendekam di penjara selama 3 bulan gegara digrebek bersama suami orang.
Tahun 2019 lalu, PN Sukoharjo memberikan vonis 3 bulan penjara pada pedangdut asal Yogjakarta setelah kepergok berudaan di hotel dengan suami orang.
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Tak hanya itu, di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.
Baca Juga: Padahal Hartanya Tembus Rp 200 Miliar, Beginilah Alasan Ayu Ting Ting Ogah Beli Barang Branded
Akibatnya, dia harus mendekan kedalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Xena pernah tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisal N, di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo pada Januari 2019 lalu.