Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Nikita datang mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang membalut kemeja putihnya.
Di awal sidang, majelis hakim bertanya kepada Nikita soal kabarnya.
Perihal ini, Nikita mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
"Baik," ucap Nikita Mirzani saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Setelah itu, majelis hakim bertanya kepada Nikita soal isi dakwaan.
Nikita menjawab bahwa dirinya telah membaca seluruh isi dakwaan.
"Saudara sudah menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ya?" tanya majelis hakim kepada Nikita.
"Sudah," jawab Nikita.
Namun, Nikita mengaku tak mengerti perihal isi dakwaan tersebut.
Saat ditanya apakah ia juga tahu alasan ia ditahan, janda tiga anak itu dengan tegas menjawab tidak tahu.
"Sudah mengerti (dakwaan), membaca isinya?" kata majelis hakim.
"Saya membaca tapi saya enggak tahu isinya," ucap Nikita.
"Belum tahu? Saudara ditahan enggak tahu?" ujar majelis hakim kembali bertanya kepada Nikita.
"Enggak tahu (kenapa ditahan)," jawab Nikita.
Diketahui, kasus tersebut berawal dari Nikita Mirzani yang mengunggah foto Dito Mahendra yang berasal dari internet.
Hal itu ternyata membuat Dito merasa dicemarkan namanya.
Akhirnya, Dito membuat laporan ke Polresta Serang Kota.
"Namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," tulis dakwaan tersebut sebagaimana unggahan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif.
Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Dijaga Ketat Polisi, Begini Suasana Sidang Perdana Nikita Mirzani
(*)