Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Hari ini, Senin (14/11/2022) Nikita Mirzani menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Saat membaca dakwaan, JPU menyebut bahwa Dito Mahendra selaku pelapor telah mengalami kerugian Rp 17,5 juta atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku heran.
Ia hanya bisa geleng-geleng kepala karena tak yakin dengan nominal yang barusan didengarnya dari JPU.
Fahmi bahkan merasa jika JPU kemungkinan salah ketik atau salah sebut dari Rp 17 Miliar menjadi Rp17,5 juta.
Kebingungan ini dirasakan pihak Nikita karena nominal tersebut dianggap kecil ketimbang nominal yang dirogohnya untuk menjebloskan Nikita ke penjara.
"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan."
"Ini benar atau salah ketik."
"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta"
"Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," papar Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).