Baca Juga: JPU Bacakan Dakwaan atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi
Di sisi lain, Fahmi mengatakan bahwa semua yang dibacakan JPU dalam sidang sudah benar.
Bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat buruk saat menyebarkan postingan tersebut di media sosialnya.
"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan."
"Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," ucap Fahmi.
Diketahui sebelumnya, bahwa Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena penyakit syaraf di punggungnya yang kambuh.
Ia pun dirawat beberapa hari di Rumah Sakit tentunya dengan pengawasan ketat dari kepolisian.
Namun begitu, tak sedikit warganet yang menuding Nikita Mirzani hanya pura-pura sakit belaka agar mendapatkan izin keluar penjara.
(*)