Find Us On Social Media :

Keberatan dengan Dakwaan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Soal Kerugian Dito Mahendra Sebesar Rp 17,5 Juta

By Corry Wenas Samosir, Senin, 14 November 2022 | 20:17 WIB

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

"Eksepsi saya ajukan minggu depan, ada tiga mungkin empat atau lima. Nanti kita ketemu dua minggu lagi tanggal 28 November. Perjalanan Rp 17,5 juta masih panjang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah mejadi terdakwa karena pencemaran nama baik.

Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020, berkaitan dengan Instagram Story Nikita.

Nikita resmi jadi tahanan pada Selasa (25/10/2022) setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Adapun dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.

(*)