Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mempertanyakan soal isi dakwaan kliennya yang menyatakan pelapor Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
Fahmi Bachmid memastikan apakah kalimat tersebut salah ketik atau tidak.
"Saya ingin tegaskan jaksa, karena ada kalimat bahwa akibat terdakwa mengklaim kerugian negara Rp 17,5 juta, ini benar atau salah ketik, apakah Rp 17,5 juta atau Rp 17,5 miliar," ujar Fahmi Bachmid kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Kemudian majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Ari itu meminta kuasa hukum Nikita menanyakan hal itu langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut majelis hakim, jika hal itu yang memberatkan terdakwa, maka kuasa hukum diperkenankan untuk mengajukan nota keberatan.
"Nanti bisa ditanggapi di eksepsi, tidak perlu ditanyakan ke penuntut umum," katanya lagi.
Menurutnya, kerugian itu yang menimpa Nikita Mirzani terjerat pasal berat.
Pasalnya, kerugian Rp 17,5 juta menjadi faktor kehebohan atas penahanan Nikita Mirzani.
"Inilah kehebohannya, sangat heboh luar biasa sekali. Anda saya mohon ikuti prosesnya," ungkap Fahmi Bachmid usai sidang.
Tak hanya itu, Fahmi juga mengatakan pihaknya akan mengajukan beberapa poin eksepsi lainnya di dalam sidang selanjutnya, yakni pada 28 November mendatang.
"Eksepsi saya ajukan minggu depan, ada tiga mungkin empat atau lima. Nanti kita ketemu dua minggu lagi tanggal 28 November. Perjalanan Rp 17,5 juta masih panjang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita telah mejadi terdakwa karena pencemaran nama baik.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020, berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Nikita resmi jadi tahanan pada Selasa (25/10/2022) setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Adapun dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
(*)