Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Ungkap Penyebab Sakit Syarafnya Kambuh, Singgung Soal Tempat Tidur di Rutan Serang: Matras Tipis

By Citra Widani, Senin, 14 November 2022 | 20:21 WIB

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Di sisi lain, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. 

Baca Juga: JPU Bacakan Dakwaan atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi

JPU menyebut bahwa Dito Mahendra selaku pelapor telah mengalami kerugian Rp 17,5 juta atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku heran.

Ia hanya bisa geleng-geleng kepala karena tak yakin dengan nominal yang barusan didengarnya dari JPU.

Fahmi bahkan merasa jika JPU kemungkinan salah ketik atau salah sebut dari Rp 17 Miliar menjadi Rp17,5 juta.

Kebingungan ini dirasakan pihak Nikita karena nominal tersebut dianggap kecil ketimbang nominal yang dirogohnya untuk menjebloskan Nikita ke penjara.

"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan."

"Ini benar atau salah ketik."

"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta"

"Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," papar Fahmi Bachmid.

 (*)