Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra hari ini Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam kesempatan tersebut Nikita Mirzani mengatakan bahwa kondisi kesehatannya berangsur membaik usai penyakit syaraf di punggungnya kambuh.
Nikita Mirzani lantas mengatakan bahwa hal yang menyebabkan sakit syarafnya kambuh salah satunya adalah tempat tisur di Rutan Serang.
Ya, Ibu 3 anak itu menyebut bahwa selama ini dirinya hanya tidur beralaskan matras tipis, sehingga membuat punggungnya merasa nyeri luar biasa.
"Tempat tidurnya kan matras, karena tidurnya pakai matras dan tipis."
"Jadi harus menyesuaikan dengan tahanan lain," papar Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Di sisi lain, Nikita mengatakan bahwa dirinya merasa enjoy dengan rekan-rekan yang ada di dalam satu sel.
Menurutnya, teman-teman di dalam lapas baik begitu juga dengan para pegawainya.
"Biasa aja sih temen-temen di dalam baik-baik semua. karutan baik semua baik."
"Ya tetap harus beradaptasi dong," ujar sosok yang kerap disapa Nyai itu.
Di sisi lain, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
Baca Juga: JPU Bacakan Dakwaan atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi
JPU menyebut bahwa Dito Mahendra selaku pelapor telah mengalami kerugian Rp 17,5 juta atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku heran.
Ia hanya bisa geleng-geleng kepala karena tak yakin dengan nominal yang barusan didengarnya dari JPU.
Fahmi bahkan merasa jika JPU kemungkinan salah ketik atau salah sebut dari Rp 17 Miliar menjadi Rp17,5 juta.
Kebingungan ini dirasakan pihak Nikita karena nominal tersebut dianggap kecil ketimbang nominal yang dirogohnya untuk menjebloskan Nikita ke penjara.
"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan."
"Ini benar atau salah ketik."
"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta"
"Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," papar Fahmi Bachmid.
(*)