Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Banten lantaran kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Janda tiga anak itu ditahan terhitung sejak 25 Oktober 2022.
Itu artinya sudah beberapa minggu dia menjalani penahanan.
Usai jalani sidang perdana di PN Serang, Nikita Mirzani mengaku dirinya tak perlu beradaptasi dengan lingkungannya di jeruji besi.
Menurutnya orang-orang yang ditemuinya di rutan bersikap baik terhadapnya.
"Beradaptasinya biasa aja sih, teman-teman di dalam juga baik-baik semua," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Tak hanya teman di dalam jeruji besi, menurutnya, penjaga di sana juga baik.
Maka dari itu, pemain film Comic 8 tersebut merasa seperti di rumah selama berada di sana.
"Penjaganya juga baik. Engggak harus beradaptasi, biasa saja kayak di rumah sendiri," tutur Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui Nikita telah mejadi terdakwa karena pencemaran nama baik.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Nikita resmi jadi tahanan pada Selasa (25/10/2022) setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Adapun dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
(*)