Find Us On Social Media :

Pendiri ACT Ahyudin Disebut Tilep Uang Donasi untuk Korban Lion Air JT610, Dapat Dana Rp 138,54 Miliar Tapi Hanya Disalurkan Rp 20 Miliar

By Mia Della Vita,None, Selasa, 15 November 2022 | 20:39 WIB

Ahyudin saat Grid.ID temui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Grid.ID - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diduga melakukan penggelapan dana donasi untuk korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari perusahaan Boeing atau The Boeing Company melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Jaksa mengungkapkan bahwa Ahyudin bersama Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain hanya menyalurkan dana donasi yang diberikan Boeing sebesar Rp 20,56 miliar.

Padahal Boeing menyerahkan dana sebesar Rp 138,54 miliar kepada ACT.

Dana ratusan miliar itu masuk pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa dalam persidangan di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Adapun rincian dana sebesar Rp 20,56 miliar yang disalurkan sesuai peruntukannya itu untuk keperluan, pembayaran proyek Boeing sesuai perjanjian kerjasama sebesar Rp 18,18 miliar.

Selanjutnya, pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2,37 M; dan Pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500 juta.

Sementara, sisa dari uang yang disalurkan oleh BCIF, yakni sebesar Rp 117,98 miliar digunakan oleh Ahyudin Cs untuk keperluan yang tidak tertulis dalam perjanjian atau digunakan untuk pribadi.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial," katanya.

Uang sebesar Rp 117,98 miliar itu dalam dakwaan jaksa diperuntukkan oleh Ahyudin beserta rekannya di antaranya untuk pembayaran gaji dan THR karyawan Global Islamic Philanthropy, pembayaran ke koperasi-koperasi hingga pembayaran tunjangan pendidikan.

Dakwaan Jaksa

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penyelewengan Dana, Ahyudin ACT Bawa Makanan dan Pakaian Salin