Find Us On Social Media :

Pendiri ACT Ahyudin Disebut Tilep Uang Donasi untuk Korban Lion Air JT610, Dapat Dana Rp 138,54 Miliar Tapi Hanya Disalurkan Rp 20 Miliar

By Mia Della Vita,None, Selasa, 15 November 2022 | 20:39 WIB

Ahyudin saat Grid.ID temui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Grid.ID - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diduga melakukan penggelapan dana donasi untuk korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari perusahaan Boeing atau The Boeing Company melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Jaksa mengungkapkan bahwa Ahyudin bersama Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain hanya menyalurkan dana donasi yang diberikan Boeing sebesar Rp 20,56 miliar.

Padahal Boeing menyerahkan dana sebesar Rp 138,54 miliar kepada ACT.

Dana ratusan miliar itu masuk pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa dalam persidangan di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Adapun rincian dana sebesar Rp 20,56 miliar yang disalurkan sesuai peruntukannya itu untuk keperluan, pembayaran proyek Boeing sesuai perjanjian kerjasama sebesar Rp 18,18 miliar.

Selanjutnya, pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2,37 M; dan Pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500 juta.

Sementara, sisa dari uang yang disalurkan oleh BCIF, yakni sebesar Rp 117,98 miliar digunakan oleh Ahyudin Cs untuk keperluan yang tidak tertulis dalam perjanjian atau digunakan untuk pribadi.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial," katanya.

Uang sebesar Rp 117,98 miliar itu dalam dakwaan jaksa diperuntukkan oleh Ahyudin beserta rekannya di antaranya untuk pembayaran gaji dan THR karyawan Global Islamic Philanthropy, pembayaran ke koperasi-koperasi hingga pembayaran tunjangan pendidikan.

Dakwaan Jaksa

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penyelewengan Dana, Ahyudin ACT Bawa Makanan dan Pakaian Salin

Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ahyudin melakukan penggelapan dana donasi itu bersama Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain selaku Dewan Pembina ACT.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Jaksa menyebut perkara ini bermula pada tanggal 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, telah jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

"Atas peristiwa tersebut Boeing menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610," ucap Jaksa.

"Selain itu Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan," sambungnya.

Namun, uang donasi BCIF tersebut tidak langsung diterima oleh ahli waris, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

ACT, sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut.

Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar USD 144.500 dari Boeing.

Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp 117 miliar bukan untuk peruntukannya.

"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.

Baca Juga: Pengacara Sebut Ahyudin ACT Siap Diperiksa Jadi Tersangka Terkait Kasus Penyelewengan Dana

Atas perbuatannya, terdakwa Ahyudin didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan.

Sementara untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal masing-masing terdakwa 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Uang Rp 138 Miliar dari Boeing, Ahyudin Cs Hanya Salurkan Donasi Rp 20 Miliar

(*)