Grid.ID - Dokter Richard Lee resmi bebas dari status tersangka atas perseteruannya dengan Kartika Putri.
Status tersangka dicabut dari Dokter Richard Lee berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee sempat dilaporkan Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
Hal ini bermula pada Januari 2021 lalu, Dokter Richard Lee menyampaikan hasil laboratorium krim kecantikan yang dipromosikan oleh Kartika Putri berbahaya karena mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Kartika lantas melayangkan somasi terhadap Richard Lee dan menuntut permohonan maaf secara terbuka.
Dokter RIchard telah melakukan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
Kendati begitu, istri Habib Usman bin Yahya itu melaporkan sang YouTuber atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada awal April 2022, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Richard Lee itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022) dikutip Grid.ID via Kompas.com, pada Kamis (17/11/2022).
Hal ini berkaitan dengan adanya dua laporan yang diterima pihak ubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putr (Karput)i. Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Aulia lagi.
Baca Juga: Pernah Dikriminalisasi Usai Dipolisikan Kartika Putri, Dokter Richard Lee: Saya Tidak Akan Memaafkan
Pasalnya, Richard Lee tidak dapat membuktikan sosok orang yang berwajah rusak akibat menggunakan produk yang dipromosikan oleh Karput seperti perkataannya di YouTube.
Sementara dari sisi Karput sendiri mengaku telah lebih dulu melakukan kroscek barang endorse yang sudah berizin BPOM sebelum mempromosikannya.
Akibatnya, Richard Lee sempat ditahan dan mengaku merasa malu.
“Kalian kebayang enggak kalau jadi saya (di penjara), walaupun itu cuma 1X24 jam. Belum lagi orangtua saya betapa sedih, kepikiran,” kata Richard Lee saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Ia mengaku malu dan merasa sangat dirugikan oleh Kartika Putri.
“Belum lagi kita bicara omongan tetangga, jejak digital, anak saya dibilang apa nanti? Anak daa tersangka? Walau banyak dukungan yang datang, saya malu. Saya sangat dirugikan,” tutur Richard Lee.
Namun, tepat pada Rabu, (16/11/2022) lalu, status Richard Lee sebagai tersangka telah resmi dicabut.
Status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.
Merasa dirugikan, Dokter Richard Lee mengaku tak akan memaafkan sang artis.
"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri)," ucap Richard Lee, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/11/2022).
Kendati begitu, ia mengaku tidak ingin membalas dendam terhadap rivalnya itu.
"Dari lubuk hati saya paling dalam saya tidak akan balas dia, karena sekali lagi saya bukan siapa-siapa," kata Dokter Richard.
"Saya yakin ada hukum yang lebih tinggi daripada hukum dunia," sambungnya.
Kendati begitu, Richard Lee turut memberikan sentilan pedas kepada ibu dua anak itu.
"Sekarang kan dia jadi pendiam. Coba dong ditanya, kok sekarang jadi pendiam, Instagramnya nggak ada storynya. Tolong dong, buat komentar lah," ujar Richard Lee, dikutip Grid.ID dari YouTube SCTV, pada Kamis (17/11/2022).
Ia juga mengaku komentar yang dilayangkan salah satu stafnya tidak ditanggapi oleh Kartika Putri.
"Kemarin staf saya pakai fake account cuma ngomongin doang 'Ea kok jadi kalem, mbak' diblok langsung. Sumpah cuma ngomong kayak gitu doang.
Saya jadi penasaran yang diblok di tempat dia berapa puluh ribu orang kali ya. Komentar dihapusin satu-satu, rajin banget dia," paparnya.
Dokter Richard lantas mempertanyakan satu hal ini kepada Kartika Putri.
"Apakah mungkin dia sudah bahagia dengan keadaan seperti ini?" pungkas Richard Lee.
(*)