Salah satu yang menjadi contohnya yaitu kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN).
"Jadi, sekolah punya rencana seperti yang pembiayaannya sebagian besar sudah dibiayai pemerintah, namun ada langkah-langkah yang belum terbiayai ini dikomunikasikan dengan komite," katanya.
"Dari situ, komite musyawarah atas kebutuhan tadi. Akhirnya, muncul kesepakatan untuk memberikan sumbangsihnya," imbuhnya.
Kendati begitu, pungutan di sekolah negeri itu tidak dibenarkan oleh Ridwan Kamil.
Melalui cuitan di akun Twitternya, Ridwan Kamil langsung mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut di atas.
"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.
Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," ungkap @ridwankamil, pada Rabu (16/11/2022).
Dari balasan cuitan tersebut, Ridwan Kamil lantas mengambil langkah tegas terkait adanya pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik utk menelusuri pungutan di atas & segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yg bersangkutan.