Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebriri Nikita Mirzani dengan pelapor Dito Mahendra masih berlanjut.
Pada Senin (14/11/2022), Nikita Mirzani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang dalam kasus tersebut.
Diketahui bahwa pihak Nikita sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa dirinya berharap hakim untuk menolak permohonan tersebut.
"Kami berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan secara seksama permohonan tersebut dan menolak seharusnya permohonan penangguhan penahanan tersebut," ujar Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Hal ini dikatakan oleh Yafet karena melihat rekam jejak Nikita Mirzani yang dianggap tidak kooperatif dan juga melawan petugas.
Salah satu contoh yang diambil oleh Yafet adalah ketika Nikita meneriaki pihak Pengadilan Negeri Serang ketika dirinya ditangkap.
"Oleh karena diketahui, track record dari Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif dan kita tahu dia juga seorang residivis cenderung melawan petugas."
"Kita lihat waktu di tahan pihak Jaksa Penuntut Umum pun (dia) masih meneriaki dengan kata yang tidak pantas kepada pihak Jaksa yang akan melakukan penahanan waktu itu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yafet berharap bahwa selama persidangan berlangsung Nikita Mirzani untuk Nikita Mirzani terus ditahan untuk kelancaran sidang.
"Kita berharap bahwa untuk kelancaran sidang ini, Nikita Mirzani menang sebaiknya tetap ditahan agar proses persidangan berjalan lancar ke depannya," tutupnya.