Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Sidang perdana Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022) dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya itu, di dalam sidang tersebut diumumkan kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra yaitu sebesar Rp 17,5 juta.
Mengatahui hal ini, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mempertanyakan mengenai total kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra.
Pihak Dito Mahendra mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada batasan total kerugian yang tertulis dalam ketentuan Undang-undang ITE.
Selama pihak Dito Mahendra bisa membuktikan bahwa dirinya mengalami kerugian atas kasus tersebut.
"Jadi sekali lagi soal kerugian ini tidak ada batasan limitatif dalam ketentuan undang-undang ITE yang menyatakan jumlahnya harus berapa, sepanjang bisa dibuktikan bahwa korban mengalami kerugian, tentu kerugian material dalam konteks ini maka itu sudah masuk unsur itu, terutama pasal 36 jelas ya," ujar Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Selanjutnya, Yafet menjelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh kliennya sebenarnya lebih besar daripada yang disebutkan pada saat persidangan.
Kerugian yang dimaksud ada kerugian dalam hal reputasi dan juga nama baik dari Dito Mahendra sendiri.
"Tetapi di luar itu kita tidak hanya bicara soal kerugian material, sesungguhnya ada kerugian yang lebih hebat dari itu, lebih besar dari itu yakni kerugian yang terkait dengan reputasi, nama baik, reputasi, nama baik itu jauh lebih mahal daripada kerugian material," ungkapnya.
Bagi Yafet pasal 27 ayat 3 yang disangkakan bagi Nikita Mirzani sudah cukup untuk bisa memenjarakan ibu dari 3 orang anak tersebut.
"Dan itu yang sebetulnya tanpa harus ya tanpa harus membuktikan pasal 36 pun sebetulnya 27 ayat 3 saja sudah cukup mengantar Nikita Mirzani ke penjara," tutupnya.
(*)