"Namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda," jelas Zainul.
Pihaknya lantas meminta agar Widy membuat klarifikasi dalam kurun waktu 3x24 jam.
Apabila laporan ini diabaikan, maka pihaknya akan melimpahkan permasalahan ini ke pihak penyidik.
"WS (Widy Soediro) diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan ini."
"Kalau tidak memberikan klarifikasi 3x24 jam maka nanti kami akan membuat LP ini kepada penyidik," terang kuasa hukum.
Setelah melakukan klarifikasi, pihak pelapor akan melihat reaksi masyarakat lebih dulu.
Apabila termaafkan, maka laporan akan dihentikan, namun jika sebaliknya, maka akan tetap dilanjutkan.
"(kalau Widy Vierratale sudah klarfikasi) kita lihat dulu seperti apa, apakah masyarakat ini menerima atau tidak."
"Ada dua bukti elektronik ya, yaitu video dan foto atau gambar," ujar Zainul.
(*)