Find Us On Social Media :

Buka Baju saat Konser, Widy Vierratale Dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi, Disangkakan dengan UU Pornografi

By Citra Widani, Jumat, 18 November 2022 | 09:31 WIB

Widy Vierratale

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Vokalis band Vierratale, Widy dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi buntut aksinya buka baju saat konser

Sebagaimana diketahui bahwa belakangan ini Widy Vierratale sedang menjadi perbincangan panas usai dirinya membuka baju saat manggung di Palu 20 Oktober 2022 lalu. 

Forum Pemuda Sulawesi merasa jika apa yang dilakukan Widy Vierratale telah melanggar norma.

Zainul Arifin selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa Widy dianggap telah melakukan tindak pornografi sehingga disangkakan dengan UU Nomor 14 tahun 2008 terkait Pornografi. 

"Terkait adanya dugaan pronografi yang dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah artis Indonesia adalah Widy seseorang perempuan dan vokalis grup band terkenal di Indonesia."

"Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tutur Zainul Arifin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/11/2022). 

Pihaknya menduga jika hal tersebut dilakukan Widy secara sengaja dan sadar. 

Sehingga laporan ini dibuat agar Widy dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Kita melakukan laporan ini karena pelaku diduga melakukan dengan sengaja terkait dengan kekuatan pornografi yang dilakukan saat konser di kota Palu."

"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik."

"Namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda," jelas Zainul.

Baca Juga: Kevin Aprilio Terseret dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Widy Vierra: Kevin Orangnya Baik, Dia Nggak Aneh-aneh

Pihaknya lantas meminta agar Widy membuat klarifikasi dalam kurun waktu 3x24 jam. 

Apabila laporan ini diabaikan, maka pihaknya akan melimpahkan permasalahan ini ke pihak penyidik. 

"WS (Widy Soediro) diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan ini."

"Kalau tidak memberikan klarifikasi 3x24 jam maka nanti kami akan membuat LP ini kepada penyidik," terang kuasa hukum. 

Setelah melakukan klarifikasi, pihak pelapor akan melihat reaksi masyarakat lebih dulu. 

Apabila termaafkan, maka laporan akan dihentikan, namun jika sebaliknya, maka akan tetap dilanjutkan. 

"(kalau Widy Vierratale sudah klarfikasi) kita lihat dulu seperti apa, apakah masyarakat ini menerima atau tidak."

"Ada dua bukti elektronik ya, yaitu video dan foto atau gambar," ujar Zainul. 

 (*)