Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani dan Dito Mahendra baru saja melewati sidang perdana.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap majelis hakim.
Mengetahui hal ini, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan bahwa permohonan tersebut adalah hak dari Nikita Mirzani.
Namun dirinya menjelaskan bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, kembali kepada keputusan majelis hakim yang menentukan.
"Jadi permohonan penangguhan penahanan itu hak dari tersangka, dalam hal ini melalui pengacaranya," ujar Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
"Jadi, siapa saja boleh, kewenangan itu sekarang ada pada pihak majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," lanjutnya.
"Jadi diterima tidaknya sangat bergantung kepada majelis hakim yang sekarang memeriksa dan mengadili perkara ini."
"Mereka yang akan memutuskan menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut," jelasnya.
Meski begitu, Yafet mengatakan bahwa dari pihak Dito sendiri meminta agar permohonan tersebut sebaiknya ditolak oleh pihak majelis hakim.
Menurut dirinya, alasan kemanusiaan yang digunakan oleh Nikita bisa dibuat oleh siapapun untuk bebas dari penahanan.
Baca Juga: Bukan Hanya Rugi Rp 17,5 Juta, Yafet Rissy Akui Dito Mahendra Alami Kerugian Lebih dari Itu