"Saran kami ya sebaiknya ditolak, alasan kemanusiaan itu semua orang bisa buat," lanjutnya.
"Jadi tidak ada alasan yang patut dijadikan sebagai dasar untuk menangguhkan penahanan itu," tutupnya.
(*)
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
"Saran kami ya sebaiknya ditolak, alasan kemanusiaan itu semua orang bisa buat," lanjutnya.
"Jadi tidak ada alasan yang patut dijadikan sebagai dasar untuk menangguhkan penahanan itu," tutupnya.
(*)