Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Nikita Mirzani baru saja melewati sidang perdananya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dalam persidangan tersebut Nikita Mirzani dikatakan membuat pihak Dito Mahendra mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta.
Bagi kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy bukan hanya kasus yang menjerat Nikita saja yang bisa memberatkan dirinya.
Tetapi Yafet mengatakan bahwa status mantan seorang terpidana yang dimiliki oleh Nikita juga bisa menjadi hal yang Memberatkan ibu 3 orang anak ini.
"Tergantung sikapnya dia di sidang. Kita menduga yang akan memberatkan adalah bahwa dia mantan seorang terpidana artinya residivis yang pernah dipenjara," ujar Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Menurut Yafet status Nikita yang pernah ditahan sebelumnya bisa menjadi salah satu hal yang akan memberatkan dirinya di persidangan.
"Itu biasanya orang yang residivis kalau melakukan tindak pidana dan ikut sidang lagi biasanya akan menjadi faktor pertimbangan yang memberatkan," ungkapnya.
Berdasarkan informasi, persidangan Nikita Mirzani akan kembali di gelar pada Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Namun belum diketahui agenda yang akan digelar dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Rugi Rp 17,5 Juta, Yafet Rissy Akui Dito Mahendra Alami Kerugian Lebih dari Itu
(*)