Ia pun mencoba mendorong RN dari tebing, tapi gagal lantaran korban sempat melawan dan menangis.
ERW kemudian membekap RN hingga lemas, dibantu oleh AA.
Bahkan sempat menyeret tubuh RN di bebatuan karang yang ada di tebing.
"ERW juga sempat mengajak RN berhubungan intim dulu, namun gagal. AA juga ikut melecehkan RN," kata Edy.
Setelah lemas, ERW dan AA membuang tubuh RN dari tebing ke laut di bawahnya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menyebut RN meninggal dunia lantaran tenggelam.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan forensik.
"Menurut pemeriksaan, ditemukan air dalam paru-parunya," ungkap Mahardian, dikutip dari Tribun Jogja.
Pelaku disangkakan Pasal 340 atau 338 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(*)