Kelahiran Bendera Sang Saka Merah Putih bermula dari izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944.
Badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang, Chuuoo Sangi In, mengadakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin Soekarno.
Rapat sidang membahas tentang pengaturan penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.
Hasil sidang 12 September 1944 adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan dan panitia lagu kebangsaan.
Atas permintaan Soekarno kepada Kepala Sendenbu (Barisan Propaganda Jepang) Shimizu, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan 56, Jakarta.
Bendera berbahan katun halus berwarna merah dan putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
Pada 13 November 1944 bendera diukur ulang. Diketahui ukuran bendera panjang 276 cm dan lebar 199 cm.
Panitia bendera kebangsaan memutuskan menggunakan warna merah dan warna putih.
Warna merah adalah simbol berani dan warna putih adalah simbol suci. Warna merah dan putih menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Bendera merah putih Indonesia yang pertama tersebut dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.