Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Adapun agenda sidang Nikita Mirzani kali ini merupakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita.
Wanita yang akrab disapa Nikmir itu mengajukan keberatan dan eksepsi karena adanya pasal alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Berdasarkan surat penetapan, rencananya sidang Nikita Mirzani dimulai pukul 09.00 WIB
Dari pantauan Grid.ID, Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Serang sekitar pukul 10.00 WIB.
Nikita Mirzani datang menggunakan mobil tahanan mengenakan blazer dan rompi tahanan.
Sebagai informasi, sebelumnya JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Dari kejadian ini, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.
Unggahan Nikita Mirzani tentang Dito Mahendra membuat kekasih artis Nindy Ayunda tersebut mengalami kerugian.
Bahkan kerugian Dito disebut mencapai Rp 17,5 juta.
Ditto gagal melakukan transaksi sepatu Hermes pada rekan bisnisnya akibat unggahan Nikita Mirzani.
(*)