Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Menangis Saat Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Sebut Dakwaan Tak Logis

By Devi Agustiana, Senin, 21 November 2022 | 14:07 WIB

Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/7/2022).

Ia menyindir JPU yang dinilai tidak bisa membedakan kerugian karena postingan yang dipermasalahkan atas kasus ini.

"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur, sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis."

"Serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya," pungkas Nikita.

Diketahui, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani

Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Dari kejadian ini, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.

Unggahan Nikita Mirzani tentang Dito Mahendra membuat kekasih artis Nindy Ayunda disebut mengalami kerugian mencapai Rp 17,5 juta.

 (*)