Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah melaporkan ke Mabes Polri terkait aksi Widi Vierratale buka baju saat konser di Palu, Forum Muda Sulawesi bersama kuasa hukumnya mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berkonsultasi soal laporan dugaan pornoaksi.
"Kehadiran kami ke MUI untuk mengonsultasikan terkait norma agama, dengan laporan kami yang diduga terkait pornografi yang dilakukan saudari WS (Widi Soediro)," ujar Asban Sibagariang selaku kuasa hukum Forum Muda Sulawesi saat Grid.ID temui di kantor MUI, kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Setelah berkonsultasi, ternyata dalam fatwa MUI pasal 287, jelas menyatakan aksi tersebut haram, terutama dalam perpektif agama.
"Kebetulan MUI sudan mengeluarkan fatwa 287 tahun 2021, terkait pornografi dan pornoaksi yang digolongkan sebagai hal yahg diharamkan," imbuhnya.
Tidak hanya dalam aspek agama saja, aksi tindakan vokalis Vierratale juga menurutnya masuk aspek hukum yang di mana terdapat pada UU Pornografi.
Apalagi Widi Vierratale adalah seorang publik figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat.
"Kedua pas tadi kita diskusi dengan MUI, itu memiliki irama dan semangat yang sama, terkait pornografi dan pornoaksi yang dilakukan publik figur tidak bisa ditolelir."
Aksi panggung vokalis band Vierratale, Widi Vierratale beberapa waktu lalu yang menuai kecaman.
Widi Vierratale dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Sulawesi karena membuka baju di atas panggung, pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Saat itu, Widi hanya menyisakan bra dan celana sport berwarna hitam.
Aksinya pun disorot dan menjadi perhatian masyarakat.