Find Us On Social Media :

Masalah Moral, Begini Tanggapan MUI Terkait Aksi Widi Vierratale Buka Baju di Atas Panggung

By Corry Wenas Samosir, Senin, 21 November 2022 | 18:03 WIB

Forum Muda Sulawesi saat Grid.ID temui di kantor MUI, kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi tanggapan soal terkait vokalis Vierratale, Widi Soediro yang membuka baju saat konser di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arifin Fahrudin, mengatakan seharusnya aksi tindakan Widi Vierratale tidak dilakukan dalam konser karena hal tersebut jadi membuat kegaduhan masyarakat.

"Ya yang pertama masyarakat kita ini butuh suasana yang kondusif, ketenangan. Mui meminta jangan membuat gaduh jangan membuat suasana yg kondusif," ujar Arifin Fahrudin saat Grid.ID temui dikawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

"Oleh karena itu aksi atau show yang membuat suasana gaduh di masyarkat itu ya jangan dilakukan," imbuhnya.

MUI juga mengingatkan Widi bahwa tempat konser tersebut rawan bencana gempa dan khawatir aksi tindakan vokalis Vierratale mengundang malapetaka.

Apalagi belum lama ini Palu sempat mengalami gempa dan pasca itu belum dapat menyembuhkan rasa trauma masyarakat tersebut.

"Apalagi kalo aksi tersebut kalo kita amati di media itu kejadiannya di Palu. Di palu itu kita bisa rasakanlah bahwa daerah itu kan pasca bencana, recovery-nya itu lama. Kalo dari aspek psikologi saya merasakan lama gak cukup setahun dua tahun jadi ada aspek traumatiknya," paparnya.

Lanjutnya, perilaku Widi Vierratale dinilai tidak bermoral. Menurutnya hal itu jangan sampai dicontoh generasi muda lainnya.

"Masalah akhlak, moral. Saya berharap lah kepada siapa pun mau artis atau publik figur harus mengidahkan hal itu. Dia haru melihat menghargai adat istiadat, arakhul karimah kalo gak merusak generasi muda kita," jelasnya.

Widi Vierratale dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Sulawesi karena membuka baju di atas panggung, pada Rabu (16/11/2022) lalu.

Saat itu, Widi hanya menyisakan bra dan celana sport berwarna hitam.

Baca Juga: Dianggap Merusak Norma Budaya Masyarakat Palu, Forum Muda Sulawesi Konsultasi ke MUI Terkait Widi Vierratale Buka Baju di Atas Panggung

Aksinya pun disorot dan menjadi perhatian masyarakat.

Karena aksi melepas baju di atas panggung itu, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widi Vierratale ke polisi terkait UU Pornografi.

Tuntutan laporan itu, Widi dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Menurut pelapor, tindakan Widi Vierratale itu sudah merusak dan melanggar norma budaya masyarakat orang Palu.

Mereka takut diazab akibat dari perilaku itu, seperti bencana tsunami pada tahun 2018 silam.

(*)