Saat itu, Widy hanya menyisakan bra dan celana sport berwarna hitam.
Aksinya pun disorot dan menjadi perhatian masyarakat.
Karena aksi melepas baju di atas panggung itu, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widi Vierratale ke polisi terkait UU Pornografi.
Tuntutan laporan itu, Widy dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Menurut pelapor, tindakan Widy Vierratale itu sudah merusak dan melanggar norma budaya masyarakat orang Palu.
Pelapor takut mereka diazab akibat dari perilaku itu, seperti bencana tsunami pada tahun 2018 silam.
(*)