Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Putri Candrawathi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga hanya dihadirkan secara daring dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menanggapi soal sang istri yang terpapar Covid-19, Ferdy Sambo menyebut jika Putri Candrawathi tak mematuhi protokol kesehatan selama di rumah tahanan.
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo jelang ditutupnya agenda persidangan.
Awalnya, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa keluarganya begitu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Saya sampaikan juga kalau keluarga saya mematuhi penanganan covid," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Ferdy kemudian membandingkan kondisi sang istri yang berada di rumah tahanan sehingga bisa terpapar Covid-19.
"Di rumah tahanan, istri saya tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga terkena Covid-19," kata Ferdy Sambo.
Hal itu juga didukung pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis terkait kebiasaan keluarga sang klien dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Ya artinya, pak Sambo menyampaikan dalam keluarga beliau kalau SOP sangat ketat," kata Arman Hanis usai persidangan.
"Beliau menyampaikan pada saat di rumah itu sangat ketat, sehingga ibu Putri tidak terkena covid," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut dihadirkan 8 orang saksi.
Di antaranya ada customer service bank, sopir ambulans hingga petugas swab.
Mereka dihadirkan untuk menguak tabir kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(*)