Kepada penyidik kepolisian, kata Hengki, saksi mengakui salah satu korban, yaitu Budiyanto Gunawan (ayah) berencana menggadaikan sertifikat rumah yang ditempatinya ke koperasi simpan pinjam.
Awalnya, Hengki menuturkan, Budiyanto hendak menggadaikan sertifikat rumahnya lewat mediator.
Korban kemudian langsung menyerahkan sertifikat asli rumah kepada mediator tersebut.
Setelah itu, lanjut Hengki, mediator tersebut menemukan koperasi simpan pinjam yang bisa dimanfaatkan untuk menggadaikan sertifikat rumah milik satu keluarga tersebut.
Mediator tersebut lalu mengajak dua pegawai koperasi simpan pinjam itu ke rumah korban untuk memastikan pada Jumat, 13 Mei 2022.
Setibanya di rumah itu, menurut Hengki, para saksi dikejutkan dengan bau busuk sangat menyengat yang berasal dari dalam rumah.
"Pada saat itu diterima oleh almarhum Budiyanto, begitu membuka gerbang sudah tercium bau busuk yang luar biasa pada bulan Mei, 13 Mei," kata Hengki.
Namun, saat ditanyakan soal sumber bau busuk tersebut, Budiyanto menyebut bahwa itu bau selokan yang belum dibersihkan.
Saat meminta bertemu oleh Reni Margareta yang namanya tertera dalam sertifikat, pegawai koperasi diajak Dian Febbyana (anak) dan Budiyanto menemui Reni di kamar.
"Begitu pintu kamar dibuka, pegawai ini masuk, menyeruak bau yang lebih busuk."
"Di mana ibunya? 'Ini lagi tidur tapi jangan dinyalakan lampu karena ibu saya sensitif terhadap cahaya," ujar Hengki menirukan ucapan Dian.
Namun, pegawai koperasi lantas berinisiatif menyalakan senter ponsel hingga diketahui bahwa Reni Margareta sudah menjadi mayat yang membusuk.
"Begitu dilihat langsung yang bersangkutan teriak takbir Allahuakbar, ini sudah mayat, pada tanggal 13 Mei," ujar Hengki.
Mediator dan dua pegawai koperasi tersebut kemudian langsung beranjak pergi dan tidak ingin melanjutkan proses gadai tersebut.
(*)