Grid.ID - Korban kericuhan di Musyarawah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) XVII yang berinisial MAA melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke polisi.
Menurut pantauan Kompas.com, sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang merupakan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Tidak seorang diri, korban juga ditemani Kuasa Hukumnya yang bernama Rezki Wirmandi.
Keduanya mendatangi Polresta Solo untuk menjalin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat pelaporan dugaan pengkroyoan secara bersama-sama.
Setelah memberikan keterangan, pada pukul 17.45 WIB, Rezki menjelaskan kericuhan mengakibatkan kliennya mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala.
"Untuk melakukan BAP yang sudah kita lakukan tadi malam laporan terhadap dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh terduga saudara ISC dan kawan-kawannya," kata Rezki Wirmandi saat di Polresta Solo, Selesa (22/11/2022).
"Pengeroyokan yang terjadi di lokasi Munas ini, kita menyesalkan yang terjadi dan berharap kepolisian khususnya Polres Surakarta bisa mengusung tuntas kejadian tersebut," harapannya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 170, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Disinggung soal upaya damai yang ditawarkan oleh Panitia Munas Hipmi XVII, Rezki menjelaskan saat ini belum ada upaya hal tersebut.
"Untuk upaya kekeluargaan belum ada. Karena memang belum ada upaya yang dilakukan oleh terduga pelaku."
"Jadi kita masih melakukan upaya laporan pidana untuk saat ini," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Kericuhan Munas Hipmi Diperiksa Polisi, Terduga Pelaku Belum Ada Upaya Damai"