Selain itu, Wanda juga telah melaporkan dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dialami keluarganya ke Polda Metro Jaya.
Laporan Wanda teregistrasi dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 November 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan bahwa rumah keluarga yang dihuni oleh paman Wanda didatangi sejumlah orang tak dikenal.
"Didatangi oleh para terlapor yang berjumlah kurang lebih 100 orang. Korban diteriaki oleh para terlapor dengan perkataan-perkataan makian," kata Zulpan, Selasa (22/11/2022).
Wanda melaporkan massa yang menggeruduk rumah keluarganya dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan.
Adapun aksi sejumlah orang menggeruduk kediaman keluarga Wanda Hamidah direkam dan diunggah ke akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan video tersebut, sejumlah orang tampak berkumpul di depan gerbang pagar rumah.
Beberapa saat kemudian, massa langsung mendobrak gerbang dan masuk ke pekarangan rumah.
Wanda juga mengunggah video lain yang memperlihatkan sebagian massa duduk di kursi di pekarangan rumah.
Di bagian depan, sejumlah orang mencoba memasang pagar pembatas yang terbuat dari seng.
Baca Juga: 'Proses Hukum Akan Panjang' Usai Rumah Dieksekusi, Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rumah Keluarganya di Cikini Digeruduk, Wanda Hamidah: Adik Saya Dicekik dan Dipiting
(*)