Find Us On Social Media :

Dianggap Melakukan Penistaan Agama, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Annisa Dienfitri, Kamis, 24 November 2022 | 07:09 WIB

Syahrul Rizal laporkan Sule, Mang Saswi dan Budi Daltonke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Resmi dilaporkan ke polisi, pelawak Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022), oleh Syahrul Rizal, Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA).

Syarul Rizal melaporkan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton lantaran dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau SARA.

Ketiga seniman Bandung, Jawa Barat, itu dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.

Atas pasal-pasal tersebut, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ujaran yang dianggap penistaan agama bermula dari perbincangan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton lewat kanal YouTube.

"Ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA," kata Syahrul Rizal.

"Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah."

"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya miras," jelasnya usai membuat laporan.

Meski tidak mengucapkan kalimat penistaan, Sule dan Mang Saswi dianggap telah membenarkan ujaran yang dilontarkan Budi Dalton.

"Memang semua yag mengucapkan itu kan Budi Dalton," kata pengacara Syahrul, Muhammad Mualimin.

Baca Juga: Buat Perjanjian dengan Nathalie Holscher, Sule Akan Boyong Adzam ke Rumahnya di Usia 2 Tahun

"Ketika dalam video itu kita analisis, ternyata Sule dan Mang Saswi seolah-olah menikmati, ikut tertawa dan tergelak, seolah tidak ada yang salah," jelasnya.

(*)