Find Us On Social Media :

KPU Buka Lowongan PPK dan PPS, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya, Gaji Mencapai Rp2,5 Juta Sebulan!

By None, Kamis, 24 November 2022 | 14:42 WIB

ilustrasi pengumpulan kotak suara saat pemilu

Grid.ID - Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka lowongan perekrutan panitia di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar mnjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PSS).

Gaji yang ditawarkan untuk lowongan PKK dan PSS mencapai Rp2,5 juta per bulan.

Melansir Kompas.com, proses rekrutmen PKK dimulai sejak 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang.

Sementara rekrutmen PPS dibuka pada 18 Desember 2022 dan berakhir pada 16 Januari 2023.

Parsadaan Harahap selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang dan 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Lalu, bagaimana cara serta syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PKK dan PPS?

Simak informasi lengkapnya berikut ini!

Baca Juga: Siap Maju Jadi Capres di Pemilu 2024, Anies Baswedan Bicarakan ini Saat Bertemu Gibran

Syarat anggota PPK dan PPS

Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS: