Ustaz Yusuf Mansur hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sama seperti Ustaz Yusuf Mansur, pihak penggugat juga tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus wanprestasi tersebut bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan bisnis kepada jamaahnya.
Bisnis itu sendiri bergerak di bidang investasi hotel dan apartemen di bilangan Tangerang, Banten.
Akan tetapi, bisnis tersebut mengalami kendala.
Ustaz Yusuf Mansur mengaku telah mengembalikan dana kepada investor.
Akan tetapi, 12 orang dari investor mengaku belum mendapatkan pengembalian dana.
Lantaran perkara tersebut, Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten oleh 12 investor tersebut.
(*)