Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Syahrul Rizal mempersilakan Sule serta dua rekannya, Mang Saswi dan Budi Dalton, meminta maaf dengan bersujud.
Syahrul Rizal merupakan orang yang melaporkan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022) kemarin.
Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan atas dugaan penistaan agama imbas ujaran 'miras minuman Rasulullah' di saluran YouTube.
Pengacara Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin, mempersilakan tiga seniman Sunda itu bersujud jika benar-benar tulus menyadari kesalahannya.
"Ya kalau dia memang ada ketulusan dan tidak ada niatan mencemarkan, kenapa tidak (bersujud)?" kata Mualimin.
Sebelumnya diberitakan, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau SARA.
Tiga seniman Bandung, Jawa Barat, itu dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.
Atas pasal-pasal tersebut, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ujaran yang dianggap penistaan agama bermula dari perbincangan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton lewat kanal YouTube.
"Ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA," kata Syahrul Rizal.
"Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah."