Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Setelah lebih dari satu tahun berseteru dengan Nicholas Sean, akhirnya Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara.
Ya, sebelumnya ia memang dilaporkan Nicholas Sean atas tuduhan pencemaran nama baik setelah Ayu Thalia menuding putra Basuki Tjahaja Purnama tersebut menganiaya dirinya.
Dilansir dari TribunSeleb, Jumat (25/11/2022), tuntutan atas Ayu Thalia ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahmad Ramzy yang merupakan pengacara Nicholas Sean pun memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa kepada Ayu Thalia ini.
Ahmad Ramzy sebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.
"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."
"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ramzy.
Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.
"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa."
"Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," ungkap Ramzy.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.
Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.
Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Jumat (25/11/2022), kasus ini bermula saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke polisi pada 28 Agustus 2021.
Wanita tersebut menuding Sean telah mendorongnya dari mobil sehingga jatuh dan terluka.
Setelah laporan ini viral, Sean pun jadi sasaran hujatan publik.
Seolah tak terima, putra Ahok tersebut berbalik melaporkan Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas pencemaran nama baik.
Sebelum resmi melaporkan, Sean memberikan ultimatum pada Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam waktu 1x24 jam.
Namun, Ayu tak melakukannya sehingga Sean memutuskan untuk melaporkan Ayu ke polisi.
Pada 4 Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu karena tuduhannya tidak terbukti.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya."
"Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti."
"Ya sudah, selesai. Berhenti," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Sementara itu, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia masih terus berjalan hingga akhirnya pada 19 Januari 2022 Ayu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan pada Juni lalu, Ayu Thalia sempat mengaku bahwa dirinya pernah menjalin hubungan spesial dengan Sean yang kini berusaha memenjarakannya.
"Saya keberatan, karena setahu saya kalau sesuai dengan apa yang korban saksi omongkan cuman teman saja," sanggah Ayu.
Bahkan dalam persidangan tersebut Ayu mengaku telah berkirim pesan romantis dengan Sean hingga tidur bersama.
"Teman biasa itu tidak tidur bareng, teman biasa itu tidak chat panggil sayang, tidak tanya saya kapan mens," ungkap Ayu.
(*)