Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan sosialnya yang dibuat oleh badan resmi negara dan bersifat memaksa.
Secara umum, norma hukum memuat larangan dan perintah sehingga akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika tidak menaatinya.
Adapun tujuan pembuatan norma hukum ialah menciptakan rasa aman, keadilan, ketertiban, dan keteraturan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh norma hukum adalah perintah untuk menaati peraturan berkendara, serta larangan untuk membunuh manusia atau satwa.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghadapi Globalisasi? Inilah Kunci Jawaban Kelas 6 SD/MI Tema 4
(*)