Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Praktik ilmu hitam memang dilarang dalam agama, tak sedikit yang mencari cara menghilangkan pelet dan guna-guna yang merupakan bagian dari praktik ilmu ini.
Memikat seseorang dan mengirim hal jahat tentu dilarang, tapi tak sedikit orang yang mengalami hal ini hingga mencari cara menghilangkan pelet dan guna-guna.
Cara menghilangkan pelet dan guna-guna memang gampang-gampang susah, tapi tetap tak mustahil dilenyapkan jika Tuhan berkehendak.
Seperti yang telah diwartakan oleh Grid.ID sebelumnya, di Kudus ditemukan bungkusan kain pocong yang diduga merupakan bagian dari praktik ilmu hitam.
Benda bertuliskan mantra, jarum, hingga kain ditemukan di Pemakaman Sedyo Luhur, Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (18/6/2020).
Dalam bungkusan tali pocong itu juga terdapat bangkai ayam.
Terdapat pula tulisan nama seorang perempuan, yang disertai dengan tempat tanggal lahir dan alamatnya.
"Ada kertas bertuliskan seperti mantera beserta jarum dari dalam bungkusannya," ucap Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David.
Mbah Mijan pun sempat ikut mengomentari temuan ini dan menyebut bahwa hal ini merupakan bagian dari ritual gantung waris.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membuat nama perempuan itu menjadi susah jodoh.
Baca Juga: WASPADA, Ini 7 Ciri-ciri Orang Kena Pelet, Malas Ibadah hingga Berubah Keras Kepala