Find Us On Social Media :

Kompol Aditya Cahya Sebut Rekaman CCTV Berdurasi 2 Jam Kasus Ferdy Sambo Hilang, Pengacara Arif Rachman Auto Tanyakan Hal Ini, Hakim Teriak: Jangan!

By Mia Della Vita,None, Sabtu, 26 November 2022 | 12:29 WIB

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Grid.ID- Hakim Ahmad Suhel melarang tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya soal Baiquni Wibowo kepada saksi, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya.

Adapun alasannya karena pertanyaan yang disampaikan tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin dapat memicu jawaban pendapat pribadi dari saksi.

Larangan Hakim Ahmad Suhel ini bermula ketika satu di antara tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya kepada saksi Aditya Cahya soal Baiquni Wibowo.

“Saudara saksi ketika menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa ada setelah saksi melihat isi dari rekaman, yang mana rekaman itu didapatkan dari saksi Baiquni."

"Waktu itu bagaimana prosesnya ketika mendapatkan rekaman itu?” tanya pengacara Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

“Siap, mohon izin, pada saat itu…” jawab Aditya Cahya tanpa menyelesaikan kalimat karena dipotong Hakim Ahmad Suhel.

“Sebentar, memang saudara mendapat dari Baiquni, yang dua jam tadi itu,” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Siap,” jawab Aditya Cahya.

“Yang kemudian saudara contohin durasinya dua jam tadi,” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Betul yang mulia,” jawab Aditya Cahya.

“Pertanyaan apa tadi,” kata Hakim Ahmad Suhel kepada Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.

“Bagaimana prosesnya, sampai saudara saksi bisa menerima,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.