Find Us On Social Media :

Kompol Aditya Cahya Sebut Rekaman CCTV Berdurasi 2 Jam Kasus Ferdy Sambo Hilang, Pengacara Arif Rachman Auto Tanyakan Hal Ini, Hakim Teriak: Jangan!

By Mia Della Vita,None, Sabtu, 26 November 2022 | 12:29 WIB

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

“Pada saat dilakukan pemeriksaan Baiquni dia mendampingi, baru dia mengetahui bahwa itu ada,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, 8 Saksi Dihadirkan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

“Siap,” jawab Aditya Cahya.

“Yang saya tanya Majelis, izin, ini kan ada file-file salinan, disalin dari DVR yang mana, DVRnya ada beberapa,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.

“Tahu nggak saudara itu,” kata Hakim Ahmad Suhel.

“DVR yang G-lenz Pak,” ucap Aditya Cahya.

“Darimana saudara tahu dari DVR yang hilang,” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Siap, hasil koordinasi kami dengan Puslabfor, lalu dari posisi kamera, itu memang satu kamera ada yang mengarah pas ke arah rumah Pak Sambo,” ucap Aditya Cahya.

“Oh begitu ya, analisis saudara sendiri dengan koordinasi dengan Puslabfor,” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Siap,” jawab Aditya Cahya.

“Iya itu yang mulia, cukup penting bagi kami, karena kan sebelumnya kosong, ini tahu dari mana."

"Kemudian setelah Anda menonton salinan yang diberikan secara sukarela oleh Baiquni, sebelumnya hilang lalu kemudian inilah yang Anda cari, apakah menurut Anda, saudara Baiquni melakukan perintangan dalam penyidikan,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.