Grid.ID- Hakim Ahmad Suhel melarang tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya soal Baiquni Wibowo kepada saksi, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya.
Adapun alasannya karena pertanyaan yang disampaikan tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin dapat memicu jawaban pendapat pribadi dari saksi.
Larangan Hakim Ahmad Suhel ini bermula ketika satu di antara tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya kepada saksi Aditya Cahya soal Baiquni Wibowo.
“Saudara saksi ketika menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa ada setelah saksi melihat isi dari rekaman, yang mana rekaman itu didapatkan dari saksi Baiquni."
"Waktu itu bagaimana prosesnya ketika mendapatkan rekaman itu?” tanya pengacara Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
“Siap, mohon izin, pada saat itu…” jawab Aditya Cahya tanpa menyelesaikan kalimat karena dipotong Hakim Ahmad Suhel.
“Sebentar, memang saudara mendapat dari Baiquni, yang dua jam tadi itu,” tanya Hakim Ahmad Suhel.
“Siap,” jawab Aditya Cahya.
“Yang kemudian saudara contohin durasinya dua jam tadi,” tanya Hakim Ahmad Suhel.
“Betul yang mulia,” jawab Aditya Cahya.
“Pertanyaan apa tadi,” kata Hakim Ahmad Suhel kepada Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
“Bagaimana prosesnya, sampai saudara saksi bisa menerima,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
“Siap, memang kami langsung yang mulia, kami mendampingi penyidik, pada saat itu, Pak Baiquni diperiksa di kantor, lalu Beliau yang memang menyerahkan flashdisk dan hardisk eksternal."
"Ada 5 buah flashdisk dan 1 hardisk eksternal yang diterangkan oleh Pak Baiquni. Lalu kami lakukan pemeriksaan di laboratorium digital forensic,” jelas Aditya Cahya.
“Artinya, saksi Baiquni menyerahkannya secara sukarela kepada penyidik,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
“Siap,” jawab Aditya Cahya.
“Sebelumnya kan hilang laporannya, laporannya saudara saksi adalah ada, berdasarkan informasi lisan dari lapor ada yang kehilangan hasil rekaman."
"Apakah copy atau salinan yang ada di dalam hardisk Baiquni, apakah itu, adalah sesuatu yang hilang yang Anda cari,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
“Bagian sedikit dari yang hilang, kita tidak tahu ada berapa data di dalamnya, tetapi itu hanya dua jam,” jawab Aditya Cahya.
“Jadi sebagian sedikit dari yang hilang, berarti anda bisa, bagaimana anda bisa memastikan bahwa sebagian sedikit itu adalah berasal dari DVR yang diperiksa oleh Puslabfor,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
“Kami tidak tahu Pak, karena yang ditemukan dari Baiquni hanya 2 jam tadi,” jawab Aditya Cahya.
“Oke jadi saya ulangi, jadi Anda tahu ini adalah yang anda cari, tetapi Anda tidak tahu ini asalnya dari DVR yang mana,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
Tiba-tiba hakim menyela saat Aditya Cahya hendak menjawab pertanyaan dari Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan Baiquni dia mendampingi, baru dia mengetahui bahwa itu ada,” ucap Hakim Ahmad Suhel.
“Siap,” jawab Aditya Cahya.
“Yang saya tanya Majelis, izin, ini kan ada file-file salinan, disalin dari DVR yang mana, DVRnya ada beberapa,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
“Tahu nggak saudara itu,” kata Hakim Ahmad Suhel.
“DVR yang G-lenz Pak,” ucap Aditya Cahya.
“Darimana saudara tahu dari DVR yang hilang,” tanya Hakim Ahmad Suhel.
“Siap, hasil koordinasi kami dengan Puslabfor, lalu dari posisi kamera, itu memang satu kamera ada yang mengarah pas ke arah rumah Pak Sambo,” ucap Aditya Cahya.
“Oh begitu ya, analisis saudara sendiri dengan koordinasi dengan Puslabfor,” tanya Hakim Ahmad Suhel.
“Siap,” jawab Aditya Cahya.
“Iya itu yang mulia, cukup penting bagi kami, karena kan sebelumnya kosong, ini tahu dari mana."
"Kemudian setelah Anda menonton salinan yang diberikan secara sukarela oleh Baiquni, sebelumnya hilang lalu kemudian inilah yang Anda cari, apakah menurut Anda, saudara Baiquni melakukan perintangan dalam penyidikan,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
Hakim langsung menyela pertanyaan yang disampaikan Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
“Jangan, itu kan pendapat dia,” ucap Hakim.
Baca Juga: Hadiri Agenda Sidang Keterangan Saksi, Penampilan Ferdy Sambo Jadi Sorotan
“Enggak apa-apa, kan pertanyaan majelis,” kata Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
“Izin Majelis,” ucap Jaksa Penuntut Umum menyela.
“Sudah cukup,” jawab Hakim merespons tanda keberatan yang disampaikan JPU terkait pertanyaan Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.TV dengan judul Hakim Teriak Jangan! Saat Pengacara Arif Rachman Tanya ke Aditya soal Baiquni Bersalah Atau Tidak