Atas kasus yang dihadapi saat itu, Brotoseno tidak dipecat dari institusi, tapi menjalani sidang kode etik dan profesi.
Di mana Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo saat itu menyebut Brotoseno tidak diberhentikan karena berprestasi selama menjabat di kepolisian.
Sidang kode etik itu sendiri sempat jadi pertanyaan karena digelar delapan bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat, padahal seharusnya digelar tahun 2017, setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.
Namun setelah dilakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kode etik, pada 8 Juli 2022, Brotoseno resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Artikel ini telah tayang di laman GridHot.ID dengan judul
(*)