Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Adapun agenda sidang Nikita Mirzani kali ini merupakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi.
Dari pantauan Grid.ID, wanita yang akrab disapa Nyai itu tiba di Pengadilan Negeri Serang sekitar pukul 09.45 WIB
Mengenakan blazer berwarna hitam, Nikita Mirzani sempat menyapa awak media sambil menebarkan senyuman.
Ia juga menyatakan kesediannya untuk mengikuti proses persidangan.
"(Sidang) siap, selalu siap," kata Nikita Mirzani di lobby Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
"(Kabar) baik," ucap Nikita.
Sebagai informasi, sebelumnya JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Dari kasus ini, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.
Unggahan Nikita disebut membuat Dito Mahendra mengalami kerugian mencapai Rp 17,5 juta karena gagal melakukan transaksi sepatu Hermes pada rekan bisnisnya.
Dalam sidang eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita yang digelar pada Senin (21/7/2022) lalu, ia berharap majelis hakim bisa membatalkan dakwaan.
Nikita mengaku tak bermaksud melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
(*)