Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Dalam sidang yang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani.
JPU beralasan bahwa dakwaan-dakwaan jaksa sudah sesuai.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materil," kata JPU di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
JPU juga menyebutkan beberapa alasan ditolaknya nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.
JPU menilai bahwa nota keberatan yang disampaikan pihak Nikita Mirzani berada diluar lingkup dan telah masuk dalam materi pokok persidangan.
"Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim tetap melanjutkan perkara Nikita Mirzani.
"Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan," ujar JPU.
Kemudian, Majelis hakim memberikan keputusan tersebut dalam waktu satu minggu kedepan.
"Memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah. Maka sidang ditunda satu minggu jadi hari Senin, 5 Desember 2022," kata Hakim Ketua.
Diketahui sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik pad 16 Mei 2022.
Unggahan Nikita disebut membuat Dito Mahendra mengalami kerugian mencapai Rp 17,5 juta karena gagal melakukan transaksi sepatu Hermes pada rekan bisnisnya.
Dalam sidang eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita yang digelar pada Senin (21/7/2022) lalu, ia berharap majelis hakim bisa membatalkan dakwaan.
Nikita mengaku tak bermaksud melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
(*)