Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang bersifat terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dari 17 saksi yang hari ini diagendakan hadir, hanya ada 7 saksi yang hadir dalam persidangan.
Empat diantaranya adalah terdakwa kasus obstruction of justice.
Mereka adalah mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Juga ada, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo dan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.
Dalam pemeriksaannya, Arif Rahman Arifin mengungkapkan jika sempat disuruh menghapus foto Birigadir Joshua usai autopsi oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris.
Hal itu dia ungkapkan di depan majelis hakim.
“Kemudian berangkat subuh tiba di bandara di kargo, baru kami diminta untuk menyelesaikan pembayaran untuk mengirimkan jenazah almarhum,” terang Arif.
“Kapan Susanto memerintah saudara untuk menghapus semua dokumentasi?” tanya hakim.
“Selesai autopsi yang mulia,” sahut Arif.