Find Us On Social Media :

Alasan 'Single Parent', Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Nikita Mirzani, Hakim: Masih Bermusyawarah!

By Devi Agustiana, Senin, 28 November 2022 | 16:18 WIB

Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Adapun agenda sidang Nikita Mirzani hari ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang telah disampaikan oleh Nikita Mirzani pada Senin (21/11/2022) lalu.

Saat ini, Nikita Mirzani masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita sempat mengajukan soal pengalihan penahanan kliennya agar menjadi tahanan kota.

Adapun Fahmi menyebut bahwa status Nikita sebagai 'single parent' menjadi alasan utama pengajuan pengalihan tersebut.

"Mohon kepada majelis hakim yang mulia, terkait dengan permohonan kami atas terdakwa Nikita Mirzani yang seorang single parent, agar mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjadi tahanan kota," kata Fahmi Bachmid kepada Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Kendati demikian, pihak Nikita Mirzani masih belum mendapatkan jawaban.

Hakim hanya menjelaskan bahwa pihak majelis hakim masih perlu bermusyawarah soal permintaan tersebut.

"Jadi permohonan mengenai pengalihan penahanan, majelis hakim masih bermusyawarah dan melihat kondisi di lapangan."

"Selama belum ada penetapan pengalihan penahanan, maka permohonan belum dapat dikabulkan," ucap Hakim Ketua.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Jaksa Tolak Eksepsi!

Sebagai informasi, JPU telah menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Unggahan Nikita disebut membuat Dito Mahendra mengalami kerugian mencapai Rp 17,5 juta karena gagal melakukan transaksi sepatu Hermes pada rekan bisnisnya.

Dalam sidang eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita yang digelar pada Senin (21/7/2022) lalu, ia berharap majelis hakim bisa membatalkan dakwaan.

Nikita mengaku tak bermaksud melakukan pencemaran nama baik pada kekasih Nindy Ayunda tersebut.

(*)